SMA NEGERI 1 TABANAN

Tadartham Karma Mukta Sanggah Samacara

KESISWAAN SMA NEGERI 1 TABANAN

TATA TERTIB
SMA NEGERI 1 TABANAN

TATA TERTIB SMA NEGERI 1 TABANAN

MENUMBUHKAN DISIPLIN, MEMBANGUN KARAKTER

Tata Tertib SMA Negeri 1 Tabanan merupakan pedoman utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, dan berbudaya. Setiap aturan disusun untuk membentuk kebiasaan positif, menanamkan nilai kedisiplinan, serta membangun karakter siswa yang bertanggung jawab dan berintegritas. Melalui tata tertib ini, SMASTA berkomitmen menumbuhkan budaya sekolah yang menghargai waktu, menjaga etika, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Lebih dari sekadar aturan, tata tertib di SMA Negeri 1 Tabanan adalah bagian penting dari proses pendidikan yang mendidik dengan keteladanan.

Tata Tertib Siswa – SMA Negeri 1 Tabanan

Tata tertib Siswa/i SMA Negeri 1 Tabanan ialah ketentuan yang mengatur kegiatan sekolah sehari-hari dan mengandung sanksi terhadap pelanggaran.

TATA TERTIB

  • Siswa/i wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin
  • Tugas dan Kewajiban Siswa/i :
    1. Intrakurikuler
      • Siswa/i harus hadir di sekolah paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum jam pelajaran pertama atau upacara bendera dimulai, jika siswa/i yang bersangkutan terlambat maka akan diberikan konsekuensi sesuai kesepakatan sekolah. Pukul 07.20 Wita atau upacara bendera dimulai, pintu gerbang dan terali ditutup. Apabila upacara bendera tidak dilaksanakan, pada pukul 07.20 Wita siswa diwajibkan berkumpul di lapangan mengikuti Tri Sandhya bagi siswa yang beragama Hindu, sedangkan siswa yang beragama lain menyesuaikan. Pada saat jam pelajaran sudah dimulai pukul 07.30 Wita jika ada siswa/i yang terlambat memasuki ruangan kelas akan diberikan konsekuensi oleh guru yang berada di kelas tersebut sesuai dengan kesepakatan kelas. Pada pukul 10.00 Wita, seluruh warga SMA Negeri 1 Tabanan termasuk siswa/i menghentikan sejenak aktivitasnya untuk bersama-sama menyanyikan Lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna dan dilanjutkan dengan mengucapkan Teks Pancasila.
      • Siswa/i wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Senin- Selasa : Pakaian seragam putih, celana/rok abu-abu lengkap dengan atribut, lambang bendera merah putih dan memakai dasi serta sepatu putih dan kaos kaki putih.
        2. Rabu : Pakaian seragam batik, celana/rok putih lengkap dengan atribut dan sepatu putih serta kaos kaki putih.
        3. Kamis : Pakaian adat madya
        4. Jumat : Pakaian olahraga, (pakaian seragam pramuka lengkap dengan atribut digunakan pada saat ekstra, PAS, PAT, ujian, dll).
        5. Pada waktu olahraga memakai pakaian olahraga Id SMASTA dan harus kompak serta diperbolehkan memakai sepatu bebas.
        6. Untuk pakaian, rok wanita selutut kecuali untuk teman-teman yang muslim menyesuaikan sedangkan untuk celana laki-laki, lebar bawah/diameter celana 20-25 cm.
        7. Baju tetap dimasukkan, kecuali perempuan pada saat memakai pakaian pramuka.
        8. Tidak diperkenankan memakai pakaian yang ketat (press body).
        9. Warna sepatu (Senin, Selasa, Rabu PUTIH dan Jumat bebas).
        10. Kaos kaki menggunakan kaos kaki putih ID “SMASTA” (Menyesuaikan). Apabila menggunakan pakaian seragam pramuka, kaos kaki yang digunakan adalah kaos kaki berwarna hitam.
        11. Memakai ikat pinggang berwarna hitam yang telah dikeluarkan oleh sekolah atau berlogo sekolah.
        12. Memakai kaos dalam (singlet) berwarna putih.
        13. Pada waktu upacara bendera memakai pakaian seragam putih abu-abu, jas almamater dan topi orange.
        14. Jika ingin membuat pakaian seragam pengganti, jenis kain, warna dan potongannya harus sama dengan yang dipakai di sekolah.
        15. Tidak boleh menggunakan aksesoris seperti kalung dan juga cincin (kalung besar-besar tidak diperkenankan, kecuali boleh menggunakan kalung yang bermanfaat bagi tubuh, dan tidak diperbolehkan menggunakan acne patch yang berwarna tetapi menggunakan yang warna bening.
        16. Untuk make up boleh menggunakan bedak, liptint, dengan catatan tidak berlebihan, tidak menor, tidak ngejreng dan menyesuaikan dengan warna kulit. Untuk membawa sisir, parfum, gel, dll yang digunakan untuk kebaikan tubuh/bodycare diperbolehkan.
        17. Pakaian adat madya hari Kamis untuk cowoknya tetap menggunakan kemeja, perempuan menggunakan kebaya model kartini, untuk sandal tidak boleh menggunakan sandal jepit (sandal jepit kamar mandi). Untuk kamen jadi diperbolehkan digunakan asalkan tidak keluar dari norma dan etika, untuk persembahyangan perempuan menggunakan kain sari dan kamen lembaran, untuk laki-laki kemeja putih dan udeng putih.
      • Bagi siswa laki-laki ukuran rambut 1 cm samping, 2 cm belakang, 4 cm atas rambut dan tidak boleh disemir. Bagi siswa perempuan menggunakan ikat satu menggunakan karet dan tidak menggunakan jedai. Untuk poni dirapikan asalkan tidak menutupi mata, kecuali yang rambut pendek sedagu menyesuaikan dan tidak boleh disemir.
      • Siswa/i wajib menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik sekolah, menghargai guru/pegawai dan tamu sekolah dengan memberikan salam 5 S yaitu senyum, sapa, salam, sopan, dan santun.
      • Siswa/i wajib memelihara, mengembangkan, dan menata taman sekolah, taman kelas, ruang kelas, dan lingkungan sekolah dibawah koordinasi wali kelas masing-masing.
      • Siswa/i harus siap menerima pelajaran yang akan diberikan oleh guru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
      • Selama jam pelajaran berlangsung, siswa/i harus berada di dalam kelasnya masing-masing kecuali mendapat izin dari Kepala Sekolah/Lembaga.
      • Selama jam sekolah berlangsung, siswa/i harus berada dalam lingkungan sekolah dan memanfaatkan perpustakaan sekolah.
      • Setiap siswa/i tidak diperkenankan menerima tamu pada waktu jam pelajaran berlangsung. Setiap tamu wajib melapor kepada guru piket atau Kepala Sekolah.
      • Setiap siswa/i yang tidak dapat mengikuti pelajaran diwajibkan:
        1. Apabila izin, sehari sebelumnya harus meminta izin secara tertulis kepada Kepala Sekolah dengan menggunakan formulir yang telah disediakan di Ruang Guru atau dari orang tua yang telah disahkan oleh Kepala Dusun atau Kelian Adat.
        2. Apabila sakit memberikan surat keterangan sakit dari Dokter dan atau Orang Tua/Wali Siswa.
        3. Apabila lamanya sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib memberikan surat keterangan sakit dari Dokter.
        4. Permisi meninggalkan sekolah karena sakit harus meminta izin kepada Guru Piket.
        5. Permisi meninggalkan sekolah dengan alasan lain-lain harus seizin Guru Piket dan seizin Wali Kelas, Wakasek Kesiswaan/Kepala Sekolah.
      • Siswa/i melakukan pemilahan sampah organik/anorganik dan setelah terpilah sampah tersebut diserahkan kepada petugas Bank Sampah. Siswa/i juga diwajibkan memelihara dan menjaga kebersihan kelasnya masing-masing dan sekolah pada umumnya.
      • Siswa/i yang mengendarai sepeda motor wajib :
        1. Meletakkan dengan baik sepeda atau sepeda motor pada tempat parkir yang telah ditentukan oleh sekolah.
        2. Meletakkan helm pada tempat yang aman dan tidak terjangkau oleh pencuri.
        3. Tidak membunyikan bel atau klakson dan mesin yang dapat mengganggu ketenangan/keamanan sekolah.
        4. Bagi siswa/i yang memakai sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memakai helm pengaman yang Standar Nasional Indonesia (SNI).
        5. Sepeda motor harus lengkap dengan surat-surat kepemilikan dan alat-alat lainnya.
      • Siswa/i wajib menjaga buku yang dipinjam di Perpustakaan “Widyatama Samhita Sthana” SMA Negeri 1 Tabanan.
    2. Ekstrakurikuler
      • Siswa/i wajib mengikuti minimal satu dari kegiatan ekstrakurikuler.
      • Pakaian siswa/i untuk hari/jam kegiatan ekstrakurikuler adalah pakaian dengan identitas sekolah, rapi dan sopan.
    3. Kegiatan Kerja Bakti
      • Siswa/i harus membawa alat-alat kerja bakti sesuai dengan ketentuan.
      • Pakaian (celana/rok) salah satu dari kostum sekolah dengan baju kaos beridentitas sekolah.
  • Siswa/i Dilarang :
    1. Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan/menggunakan ganja, narkotik atau obat terlarang lainnya dan tindakan kriminal yang bertentangan dengan hukum.
    2. Berpakaian tidak sopan dan memakai perhiasan berlebihan.
    3. Membawa buku-buku yang bertentangan dengan norma Susila atau buku terlarang dan kaset-kaset porno serta membuka situs porno maka sanksinya akan disita oleh pihak sekolah.
    4. Membawa benda-benda tajam dan senjata api serta alat-alat lain yang mengganggu jalannya Pendidikan dan pelajaran sekolah.
    5. Mengadakan kegiatan yang bersifat menggangu jalannya pelajaran sekolah.
    6. Mengendarai dan membawa mobil ke sekolah.
    7. Meninggalkan sekolah tanpa izin Guru Piket, Wali Kelas, Wakasek Kesiswaan atau Kepala Sekolah.
    8. Melakukan penyimpangan seksual.
    9. Sebagai jagoan, mempelopori dan provokator atau mengadakan tawuran.
    10. Memakai sepatu TNI/POLRI yang memakai hak dan menutupi mata kaki.
    11. Mencoret bangku, kursi, dan tembok serta pintu dan merusak sarana sekolah lainnya.
    12. Merusak kelas termasuk bangku, kursi, jendela, papan tulis, dan sarana lainnya di kelas masing-masing atau di kelas lainnya, kerusakan dan kehilangan sarana tersebut harus diperbaiki atau diganti sendiri oleh kelas tersebut di bawah koordinasi pengurus kelas dan Wali Kelas masing-masing.
  • Sanksi-sanksi :
    1. Siswa/i yang terlambat pada saat di mulai Tri Sandhya dikenakan sanksi moral sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah.
    2. Peringatan lisan kepada siswa/i yang bersangkutan maksimal 3 (tiga) kali.
    3. Peringatan tertulis kepada siswa/i dengan tembusan kepada orang tua/wali siswa/i yang bersangkutan.
    4. Diambil tindakan tertentu yang bersifat Tindakan Pendidikan.
    5. Dikembalikan pendidikannya (dischorsing) kepada orang tua/wali siswa/i.
    6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap penggunaan/pemakaian narkoba, pornografi, tawuran dan tindakan kriminal yang lainnya diambil tindakan tegas yaitu pengembalian kepada orang tua tanpa didahului proses pembinaan.
  • Catatan:
    • Hal-hal yang belum ada/diatur dalam tata tertib ini akan disempurnakan kemudian.
    • Sanksi yang dikenakan pada pelanggaran tidak selalu berurutan, disesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran.
    • Setiap Purnama siswa/i yang beragama Hindu melaksanakan persembahyangan bersama mulai pukul 07.00 Wita, berpakaian adat madya ke pura dan warga sekolah yang beragama lain menyesuaikan.
    • Jika siswa/i menemukan suatu barang baik berupa uang dan lain-lain yang bukan miliknya, wajib melaporkan kepada Pembina OSIS/MPK atau Wakasek.

KABAR TERBARU

Kegiatan SMASTA 03

Dengan penuh rasa syukur dan bangga, saya menyambut kehadiran Anda di website ini sebagai jendela informasi dan komunikasi resmi sekolah kami. SMA Negeri 1 Tabanan (SMASTA) merupakan institusi pendidikan yang berkomitmen mencetak generasi muda yang unggul dalam prestasi, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global. Melalui platform ini, kami ingin memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta prestasi […]

Kegiatan SMASTA 02

Dengan penuh rasa syukur dan bangga, saya menyambut kehadiran Anda di website ini sebagai jendela informasi dan komunikasi resmi sekolah kami. SMA Negeri 1 Tabanan (SMASTA) merupakan institusi pendidikan yang berkomitmen mencetak generasi muda yang unggul dalam prestasi, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global. Melalui platform ini, kami ingin memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta prestasi […]

Kegiatan SMASTA 01

Dengan penuh rasa syukur dan bangga, saya menyambut kehadiran Anda di website ini sebagai jendela informasi dan komunikasi resmi sekolah kami. SMA Negeri 1 Tabanan (SMASTA) merupakan institusi pendidikan yang berkomitmen mencetak generasi muda yang unggul dalam prestasi, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global. Melalui platform ini, kami ingin memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta prestasi […]

SMA NEGERI 1 TABANAN
Tadartham Karma Mukta Sanggah Samacara
SMA Negeri 1 Tabanan, dikenal sebagai SMASTA, didirikan pada 5 Oktober 1961 dan beralamat di Jl. Gunung Agung No. 122, Dajan Peken, Tabanan, Bali. Berstatus negeri dengan akreditasi A, SMASTA menerapkan Kurikulum 2013 (sekarang Merdeka), dan menyediakan peminatan IPA–IPS untuk mempersiapkan generasi unggul.
© 2026 SMA Negeri 1 Tabanan, Hak Cipta Dilindungi oleh Undang - Undang